Ia sudah menjual bertoples-toples pil kuning secara ilegal kepada warga Kebumen.
"Ia Pak, ini sisa penjualan pil hexymer. Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah ada 5 toples yang terjual kalau tidak salah," terang tersangka AJ.
Ia dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.***