Pendaftaran BLT di Jawa Barat Diperpanjang, Pemerintah Meniadakan Batasan Kuota Bagi Pendaftar

- 17 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi uang./gowest.id
Ilustrasi uang./gowest.id /

Lensa Purbalingga - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Prov. Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengumumkan, bahwa pendaftaran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga November 2020. 

Dengan begitu, setiap anggota UMKM di seluruh kecamatan dan kabupaten di Jawa Barat yang belum mendapatkan bantuan dana senilai Rp2,5 juta, bisa mendaftar ulang ke DINAS Koperasi dan Usaha Kecil di tip-tiap daerah.“

"Menurut juknis yang diedarkan aturan sama seperti yang pertama. Ada beberapa Kabupaten Kota yang daftar lewat online ada juga yang langsung hadir karena tanggung jawab dari pemohon”, katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, sebagaimana dikutip LensaPurbalingga.com dari Antara, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Serie A Giornata Keempat, Derby Della Madonnina Inter vs Milan Dihelat Malam Ini

Baca Juga: Sinopsis Boruto Episode 170, 171, 172 dan 173, Berikut Bocorannya

Baca Juga: Beredar Rumor Samsung Galaxy S21 Siap Meluncur Januari 2021

Kusmana menyatakan, syarat pemohon bantuan UMKM ini masih sama seperti tahap pertama yakni pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri/usaha produktif dan saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2 juta.

“Intinya harus ada 5 dokumen seperti SKU dan pernyataan-pernyataan di atas materai,” ujarnya.

Menurut Kusmana Program BPUM ini tidak ada batasan kuota pendaftar. Nantinya, anggota UMKM yang mendaftar akan dilakukan verifikasi data sebelum mendapatkan informasi terkait berhak atau tidaknya menerima bantuan via bank.

Baca Juga: Kaplori Sebut, Penuntasan Kasus Djoko Tjandra Merupakan Bentuk Komitmen Kami

Halaman:

Editor: Nur Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x