"Tersangka nekad mencuri karena tidak punya pekerjaan lain," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Punah! Ini Cara Beternak Murai Batu, Salah Satunya Menyiapkan Kandang
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan sejak tahun 1999 sampai tahun 2020.
Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS. Baginya yang menakutkan bukan melihat hantu, tapi melihat dompet kosong.
Baca Juga: Hasil Serie A AC Milan Vs AS Roma: Serigala Ibu Kota Hentikan Laju Kemenangan Rossoneri
Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," imbuhnya.***