Berulang Kali Masuk Penjara Tidak Takut, IS Hanya Khawtir Jika Isi Dompetnya Kosong

- 29 Oktober 2020, 11:51 WIB
IS (38) Ditangkap Polisi Usai Membobol Kios Cucian Motor-Mobil
IS (38) Ditangkap Polisi Usai Membobol Kios Cucian Motor-Mobil /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Sudah berulang kali keluar masuk penjara, rupanya tidak membuat IS (38) warga Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara ini takut.

Banginya, keluar masuk penjara sudah hal biasa. Namun, yang ia takutkan apabila isi dalam dompetnya kosong.

Baca Juga: Terungkap! COD Beli HP Pakai Upal, 2 Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

IS ditangkap setelah membobol sebuah kios cucian motor-mobil di Desa Selokerto, Kabupaten Kebumen.

Ia dibekuk anggota Polsek Sempor pada Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga berikut barang buktinya.

Baca Juga: Kesal Cintanya Diputus, Pemuda Asal Kebumen Sebar Foto Dan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 02.30 Wib.

"Tersangka masuk dengan cara merusak dinding kios yang terbuat dari kalsiboard. Setelah masuk, tersangka mengambil alat cuci motor tersebut," katanya, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! Mahasiswa Di Kebumen Jadi Pengedar Pil Koplo

Setelah berhasil mencuri, alat tersebut dijual kepada seseorang. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka nekad mencuri karena tidak punya pekerjaan lain," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Punah! Ini Cara Beternak Murai Batu, Salah Satunya Menyiapkan Kandang

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan sejak tahun 1999 sampai tahun 2020.

Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS. Baginya yang menakutkan bukan melihat hantu, tapi melihat dompet kosong.

Baca Juga: Hasil Serie A AC Milan Vs AS Roma: Serigala Ibu Kota Hentikan Laju Kemenangan Rossoneri

Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x