Catat! Selama PPKM Diberlakukan, Pemkab Purbalingga Melarang Kunjungan Wisatawan Luar Daerah

- 8 Januari 2021, 18:58 WIB
Objek wisata Sanggaluri yang berlokasi di desa Kutasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Objek wisata Sanggaluri yang berlokasi di desa Kutasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. /Pras/Lensa Purbalingga

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang kunjungan wisatawan dari luar daerah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut PSBB.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, bahwa selama diberlakukannya PPKM, objek wisata hanya diizinkan melayani masyarakat lingkup Purbalingga saja dan melarang kunjungan wisatawan luar daerah.

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....

“Tempat-tempat objek wisata, selama 2 minggu (11-25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,” kata Bupati Tiwi, saat jumpa pers di Pendopo Dipokusumo, Jumat 8 Januari 2021.

Menurutnya, meski kunjungan wisatawan lingkup Purbalingga diizinkan, namun jumlahnya dibatasi hingga 40 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Pengunjung Dinosaurus Membludak, Jalan Raya Serang Macet

Selain itu, pengelola wisata juga dilarang melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah/diskon, selama PPKM ini diberlakukan.

“Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan,” bebernya.

Tak hanya tempat wisata, PPKM juga diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga.

Baca Juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar Sebut 3 Daerah Jadi Perhatian, Salah Satunya Banyumas Raya

Ia menegaskan, bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga selama PPKM diberlakukan.

“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolresta Banyumas Yang Baru Diminta Tindak Tegas Kelompok Pemecah Belah

Sementara itu, untuk sektor industri masih diizinkan beropersional, hanya saja diberlakukan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kepadatan.

Namun demikian, bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan untuk bekerja dari rumah, maka bisa diberlakukan WFH (work from home).

Baca Juga: Tiwi Siap Divaksin Pertama, Kenapa? Ini Alasannya.....

Baca Juga: Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Mendapatkan Melalui Login www.pln.co.id dan Whatsapp

“Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07:00, 07:30, kemudian jam 08:00 sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Bahkan, dalam Perbup terkait PPKM tersebut, juga akan mengatur mekanisme sanksi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Pekan Depan, Jokowi: Jangan Dibayangkan yang 'Enggak-enggak'

Baca Juga: Lagi Viral! Uang Tabungan 15 Juta Ludes di Makan Rayap

Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Purbalingga Akan Berlakukan PSBB

“Sanksi akan diberikan surat peringatan satu kali, setelah itu jika masih melanggar akan eksekusi,” tegasnya.***

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x