Lensa Purbalingga - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pengendara.
Bagi sebagian orang yang baru pertama kali hendak memprosesnya, tentu ingin mengetahui biaya dan syarat perpanjang SIM terlebih dahulu.
Berikut biaya serta syarat perpanjang SIM A, B, C dan D, lengkap dengan langkah-langkahnya :
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Maret 2021 : Isi Dompet Virgo, Pisces dan Scorpio Bikin Bahagia
Baca Juga: Honda Supra X 125 Misterius Sudah Diamankan Polisi, Namun Pemiliknya Belum Jelas
1. Map
Warna map bebas, namun sebagian besar yang ada di kantor kepolisian rata-rata memakai warna biru.
2. Pulpen
3. KTP asli
4. SIM lama