Wajib Tahu! Biaya dan Syarat Perpanjang SIM 2021, Lengkap dengan Langkah-Langkahnya

- 20 Maret 2021, 15:51 WIB
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. Polri

Lensa Purbalingga - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pengendara.

Bagi sebagian orang yang baru pertama kali hendak memprosesnya, tentu ingin mengetahui biaya dan syarat perpanjang SIM terlebih dahulu.

Berikut biaya serta syarat perpanjang SIM A, B, C dan D, lengkap dengan langkah-langkahnya :

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Maret 2021 : Isi Dompet Virgo, Pisces dan Scorpio Bikin Bahagia

Baca Juga: Honda Supra X 125 Misterius Sudah Diamankan Polisi, Namun Pemiliknya Belum Jelas

1. Map

Warna map bebas, namun sebagian besar yang ada di kantor kepolisian rata-rata memakai warna biru.

2. Pulpen

3. KTP asli

4. SIM lama

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah