Apa Hukumnya Penyedia Jasa Penukaran, Simak Penjelasannya

- 28 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Keberadaan penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan kerap kali muncul di akhir Ramadan cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka

Namun, praktik jasa penukaran uang ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Bahkan, sekelompok orang mengampanyekan bahwa praktik ini merupakan praktik riba yang dinilai lebih berat dosanya daripada zina. Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Terjunkan 300 Personil Gabungan dan Bangun 6 Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2022

Mengutip laman islam.nu.or.id, praktik ini dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan Kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini: والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Baca Juga: Asal Usul dan Sejarah THR, Siapa Kali Pertama yang Perkenalkan Konsepnya?

Artinya, “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),”

(Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma'qud 'alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Kamis 28 April 2022, Roti Bakar Aroma Rindu, Love Story The Series, Dewi Rindu

Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran. Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein berikut ini: وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا

Artinya, “Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Kamis 28 April 2022,Ada Ikatan Cinta,Tukang Ojek Pengkolan hingga Dunia Terbalik

Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan.

Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan.

Baca Juga: Gombong Bakal Jadi Kawasan Industri Berikat. Bupati Kebumen: Gombong Kota Penyangga

Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, PT Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 259).

Tarif yang harus dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang.

Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Al-Quran perihal perempuan sebagai penyedia jasa asi, bukan jual-beli asi seperti keterangan berikut ini: قال الله تعالى: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ علق الأجرة بفعل الإرضاع لا باللبن

Baca Juga: Provinsi Jawa Timur Jadi Tujuan Mudik Lebaran 2022 Terbanyak

Artinya, “Allah berfirman, ‘Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka,’ (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya,”

(Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).

Baca Juga: Akses Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Bojong-Panican Akan Dilapis Aspal Baru Anggaran 5 Milyar

Soal tarif jasa penukaran uang ini memang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak.

Kami menyarankan pemerintah untuk memberikan tarif referensi untuk jasa penukaran uang di tepi jalan mengingat praktik ini terus berulang setiap tahun.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah