Lensa Purbalingga- Bebasnya Saipul Jamil dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 2 September 2021 menuai pro dan kontra dari banyak pihak.
Banyak selebritis dan masyarakat yang antusias menyambut kebebasannya, bahkan menyambutnya dalam iring iringan mobil.
Bagaikan seorang tokoh dan pahlawan Saepul Jamil dikalungi bunga warna merah putih.
Bahkan sambil berseloroh Saepul Jamil menyatakan bahwa dia sudah banyak pekerjaan yang mengantre untuknya.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ternyata Pernah Menjadi Bandar Narkoba DI Purwokerto
Namun penyambutan megah bagi pria yang akrab disapa Bang Ipul ini justru menuai kontra dari sejumlah pihak, terutama yang mempermasalahkan status sang pedangdut yang pernah menjadi pelaku kejahatan seksual.
Hingga muncul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil Di Televisi Nasional Dan Youtube di laman www.change.org.
Dalam laman tersebut ditulis bahwa hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Kasus Korupsi
Dijelaskan pula bahwa selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.