Lensa Purbalingga - Saipul Jamil penyanyi dangdut akhirnya bebas dari Lapas Cipinang Kamis 2 September 2021. Saipul Jamil di penjara dalam kasus pencabulan.
Pengadilan Negara Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil hukuman 3 tahun penjara pada 14 Juni 2016 lalu. Karena Saipul Jamil dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Vonis terhadap Saipul Jamil tersebut diperberat lagi di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara.
Setelah menjalani masa tahanan, Saipul Jamil berada di Lapas Cipinang Jakarta Timur. Dan di bebaskan pada Kamis 2 September 2021kemaren.
Mari kita simak kasus hukum yang telah menjerat Saipul Jamil:
- Kasus Asusila
Dalam kasus susila ini Saipul Jamil dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS (17 Tahun), seorang pelajar kelas III SMA. DS di minta oleh Saipul Jamil untuk menginap dirumahnya. Saipul Jamil menyuruh DS untuk memijatnya, akan tetapi saat DS tidur, Saipul Jamil melakukan tindakan tidak senonoh. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Saipul Jamil melakukan banding atas putusan tersebut.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Saipul mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Besok Selasa 7 September 2021, Saksikan Tayangan Rumpi No Secret Esok Siang
- Kasus Suap Terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Setelah terjerat kasus pencabulan, Saipul Jamil malah terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara itu. Hakim pun mengatakan Saipul Jamil terbukti melanggar pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.