Lensa Purbalingga- Kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Kelas 1 A Cipinang Jakarta ternyata tidak membuat pria mantan suami dewi persik tersebut bebas beraktivitas.
Sambutan pedas muncul menganggap kesalahan masa lalu Saipul Jamil yang membuatnya masuk penjara, membuat nya tak pantas jadi public figure.
Dua hari kebebasannya, muncul petisi Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil Di Televisi Nasional Dan Youtube di laman www.change.org.
Dalam laman tersebut ditulis bahwa hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Baca Juga: Saipul Jamil Bebas Dari Lapas Cipinang, Ditolak Tampil Di Televisi Nasional Dan Youtube
Dijelaskan pula bahwa selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.
Ternyata Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.
Diterangkan pula dalam laman tersebut bahwa pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ternyata Pernah Menjadi Bandar Narkoba DI Purwokerto
Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.