"Ini sebagai langkah antisipasi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak dan remaja tidak kembali tampil di televisi" kata Arist Merdeka Sirait pada awak media, Senin 6 September 2021.
Aris menyatakan gerakan boikot Saipul Jamil dari segala media siar perlu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak.
Ia menilai, apa yang pernah dilakukan Saipul Jamil merusak generasi bangsa dan dia meminta agar masyarakat memboikot tayangan-tayangan mengenai Saipul Jamil baik di telivisi atau media daring.
Aris menyurati KPI sebagai upayanya dalam perspektif hukum, apakah unsur-unsur penyambutan dan munculnya kembali Saipul Jamil di televisi terbukti melanggar undang-undang penyiaran.
"Jadi nanti biarkan KPI menegur televisi-televisi yang sudah menyiarkan itu, tanpa memenuhi syarat-syarat dari undang-undang itu," ungkap Aris.
Aris juga akan menyurati Menkominfo agar pemerintah juga memperhatikan mengenai hal ini.***(Wahyudi)