Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic

11 Desember 2020, 17:12 WIB
Tim hukum 02, Endang Yulianti bersama Tim hukum relawan Tiwi-Dono datangi kantor Bawaslu Purbalingga, Jumat 11 Desember 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga agar segera mengusut tuntas dugaan politik uang yang dilakukan oleh kubu 01.

Pasalnya, praktik pemberian uang (Money Politic) dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PUPR Bakal Ngebut Nih! Realisasi Program Sejuta Rumah Targetkan 900 Ribu Unit Hingga Akhir Tahun

Tim Hukum 02, Endang Yuliyanti menyampaikan, kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait progres atas laporan yang kami sampaikan.

Terutama laporan pada tanggal 8 malam dan 9 Desember, terkait money politik yang berjumlah 13 perkara.

Baca Juga: Hasil Swab Pengawas TPS Belum Keluar Tetap Bertugas, KPPS dan Saksi Jalani Isolasi Mandiri

"Ini penting bagi komitmen kami. Kami ingin tau sejauh mana Bawaslu dan Gakkumdu menindaklanjuti," katanya usai menemui Komisioner Bawaslu, Jumat 11 Desember 2020.

Endang juga megakatan, kedatangannya juga mendorong Bawaslu dan Gakkumdu agar profesional dan serius menangani laporan kami.

Baca Juga: Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Lima Puskesmas di Purbalingga Tutup

"Kami berikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai tidak tegas. Bisa jadi presiden buruk, karena perkara ini telah booming di Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.

Lebih lanjut Nugroho Tim hukum relawan Tiwi-Dono menambahkan, Kamis malam 10 Desember 2020 merupakan tenggag waktu yang ditentukan, yakni 2x24 jam sejak pelaporan.

Baca Juga: 13 Tahanan Polres Purbalingga Salurkan Hak Pilihnya Dari Balik Jeruji Besi

Dimana Bawaslu telah melakukan kajian pertama atas laporan. Oleh karena itu, pihaknya datang untuk mempertanyakan tentang laporan yang disampaikan.

"Hari 2x24 jam setelah pelaporan. Kami sengaja aktif datang kemari. Apakah sejumlah laporan yang masuk sudah lengkap atau sama sekali tidak lengkap," katanya.

Baca Juga: Kakek di Kebumen Meninggal Usai Mencoblos di TPS, Kenapa? Ini Penjelasannya......

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nur Hakim, pihaknya sudah merespon laporan yang ada.

Menurut Imam, dalam laporan yang disampaikan memang masih ada kekurangan.

Baca Juga: Terus Bergulir, Gakkumdu Hingga Penyidik Polres Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye

Pihaknya berencana mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas.

"Laporan telah kami proses melalui kajian awal bersama Gakkumdu. Hari rencana suratbakannkami kirim untuk melengkapi berkas," jelasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler