Lensa Purbalingga - Kasus dugaan pelanggaran kampanye terus bergulir di Bawaslu, tingkat Sentra Gakkumndu, hingga ke penyidik Polres Purbalingga.
Di Bawaslu Kabupaten Purbalingga, kasus dugaan penyalahgunaan dana APBN untuk kampanye sudah bergulir di Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Di Purbalingga, Laporkan Politik Uang Dapat Rp 2,5 Juta
Ketua DPC PKB Kabupaten Purbalingga Miswanto memenuhi undangan serta dimintai keterangan, Senin 7 Desember 2020.
Miswanto menyampaikan, pemeriksaan dirinya terkait laporan dari tim pemenangan paslon nomor urut dua, atas dugaan penyalahgunaan dana APBN untuk kepentingan kampanye.
Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa
Dia mengaku, mendapatkan 31 pertayaan bahkakan lebih dalam pemeriksaan yang dijalani olehnya.
"Saya sudah menjelaskan semuanya. Tak ada kaitannya bantuan dari Menakker dengan politk," katanya kepada para awak media, Senin sore 7 Desember 2020.
Baca Juga: Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi