Lensa Purbalingga - SW (32) warga Rejasari Purwokerto Barat ditangkap polisi lantaran membawa lari sepeda motor di tempat kos wilayah Kecamatan Kembaran.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat kos korban dengan alasan hendak kos di tempat tersebut.
Baca Juga: Curi HP dan Modem, Warga Baturaden Ditangkap Polisi
Setelah ditemui oleh pemilik kos, kemudian pelaku membayar DP kepada pemilik.
Uasai mandi, pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil uang di ATM.
Baca Juga: Meski Terjerat Korupsi Bansos, Mensos Juliari Batubara Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
"Karena tidak curiga, korban meminjamkan motornya. Namun ditunggu lama tidak dikembalikan, akhirnya melapor ke polisi," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Senin 7 Desember 2020.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 3 November 2020 lalu. Korban bernama Niken (22) mahasiswi asal Bengkulu yang kos di wilayah Kecamatan Kembaran.
Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Tak Mengurungkan Cabup Tiwi Beri Bantuan dan Kunjungi Warga Terdampak Banjir
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016.