Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

- 7 Desember 2020, 12:38 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos ditangkap Polresta Banyumas, Sabtu 5 Desember 2020.
Pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos ditangkap Polresta Banyumas, Sabtu 5 Desember 2020. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

Mendasari laporan tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidkan lebih lanjut dan mencari tahu identitas maupun keberadaan dari pelaku.

Baca Juga: Kakek Berusia 70 Tahun Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Sungai Turut

"Pelaku berhasil ditangkap diwilayah Kabupaten Kebumen, Sabtu 5 Desember 2020. Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian sudah di jual ke luar Jawa," katanya.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih di tempat kos wilayah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan pada Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Purbalingga Rusak Ratusan Rumah,169 KK Mengungsi

Saat ini SW beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Harsono Ruwito, satu buah tas koper berisi pakaian, satu buah HP Oppo milik pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372  KUHP tentang tindak pifana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun", pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah