Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

- 7 Desember 2020, 12:38 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos ditangkap Polresta Banyumas, Sabtu 5 Desember 2020.
Pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos ditangkap Polresta Banyumas, Sabtu 5 Desember 2020. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - SW (32) warga Rejasari Purwokerto Barat ditangkap polisi lantaran membawa lari sepeda motor di tempat kos wilayah Kecamatan Kembaran.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat kos korban dengan alasan hendak kos di tempat tersebut.

Baca Juga: Curi HP dan Modem, Warga Baturaden Ditangkap Polisi

Setelah ditemui oleh pemilik kos, kemudian pelaku membayar DP kepada pemilik.

Uasai mandi, pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil uang di ATM.

Baca Juga: Meski Terjerat Korupsi Bansos, Mensos Juliari Batubara Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

"Karena tidak curiga, korban meminjamkan motornya. Namun ditunggu lama tidak dikembalikan, akhirnya melapor ke polisi," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Senin 7 Desember 2020.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 3 November 2020 lalu. Korban bernama Niken (22) mahasiswi asal Bengkulu yang kos di wilayah Kecamatan Kembaran.

Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Tak Mengurungkan Cabup Tiwi Beri Bantuan dan Kunjungi Warga Terdampak Banjir

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016.

Mendasari laporan tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidkan lebih lanjut dan mencari tahu identitas maupun keberadaan dari pelaku.

Baca Juga: Kakek Berusia 70 Tahun Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Sungai Turut

"Pelaku berhasil ditangkap diwilayah Kabupaten Kebumen, Sabtu 5 Desember 2020. Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian sudah di jual ke luar Jawa," katanya.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih di tempat kos wilayah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan pada Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Purbalingga Rusak Ratusan Rumah,169 KK Mengungsi

Saat ini SW beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Harsono Ruwito, satu buah tas koper berisi pakaian, satu buah HP Oppo milik pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372  KUHP tentang tindak pifana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun", pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah