Nggak Kapok! Residivis Kasus Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Kejobong

7 Januari 2021, 19:39 WIB
Polsek Kejobong Polres Purbalingga berhasil mengamankan residivis curnamor, berikut barang bukti sepeda motor jenis Supra X, bernomor polisi R-3604-VC dan surat bukti kepemilikan kendaraan milik korban pencurian. /Humas Polres Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, berhasil diungkap pihak Polsek Kejobong, Polres Purbalingga.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengungkapkan, bahwa tersangka kasus curanmor berinisial AK (30) berhasil diamankan berikut satu sepeda motor hasil curian.

Baca Juga: Tiwi Berduka, Eyang Kakungnya Tercinta Meninggal Dunia

Tersangka curanmor merupakan seorang buruh warga Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Tersangka nekad melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Sukendar (30) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong.

Perisitiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu, 27 Desember 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Ada Kesempatan Bikin SIM Gratis untuk Golongan Ini, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Indonesia dalam Keadaan Darurat? Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Baca Juga: Fadli Zon Kedapatan Like Konten Video Pornografi Trending di Twitter, Muannas Sebut Hukuman Tuhan

"Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Maka tersangka dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kabag Ops didampingi Kapolsek Kejobong AKP Suswanto, dalam keterangannya, Kamis 7 Januari 2021.

Kompol Pujiono menyampaikan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Senin 4 Januari 2021.

Dari tersangka, diamankan satu unit sepeda motor jenis Supra X, bernomor polisi R-3604-VC.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Gubernur Divaksin Pertama, Begini Jawaban Tegas Ganjar Pranowo

Baca Juga: Hindari Terjadinya Klaster Sekolah, Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Kota Pekalongan Ditunda

Selain itu, diamankan pula sejumlah surat bukti kepemilikan kendaraan milik korban pencurian.

Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus curanmor.

Tersangka pernah dihukum penjara selama dua tahun di wilayah Kabupaten Banjarnegara akibat kasus serupa.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Mendapatkan Melalui Login www.pln.co.id dan Whatsapp

Baca Juga: Akun Twitternya Kedapatan Like Konten Pornografi, Begini Penjelasan Fadli Zon

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kabag Ops.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat waspada terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat dari pelaku, namun, adanya kesempatan juga bisa menjadi faktor tindak kejahatan itu bisa terjadi.

Baca Juga: Tiwi Siap Divaksin Pertama, Kenapa? Ini Alasannya.....

Baca Juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar Sebut 3 Daerah Jadi Perhatian, Salah Satunya Banyumas Raya

Baca Juga: Kapolresta Banyumas Yang Baru Diminta Tindak Tegas Kelompok Pemecah Belah

"Seperti kasus yang terjadi di wilayah Kejobong ada unsur kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan. Maka dari itu, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kita harus bisa mengantisipasinya," tegas Kabag Ops.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Polres Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler