Jual Tramadol, Penjual Es Cappucino di Purbalingga Ditangkap Polisi

21 Januari 2021, 19:35 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengintrogasi tersangka penjual Tramadol. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Polisi menangkap seorang pria berinisial DI (30) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Purbalingga. Pelaku ditangkap karena mengkonsumsi dan menjadi penjual tramadol.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka merupakan pemakai sekaligus penjual tramadol. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Pesta Miras Hingga Tak Sadar Diri, Pemuda Ini Tergeletak di Pinggir Jalan Dikira Tewas

"Tersangka membeli obat tersebut melalui online. Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dijual kepada teman-temannya," katanya Kamis 21 Januari 2021.

Kabag Ops menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong menjual obat terlarang.

Baca Juga: Besok Tiwi - Dono Ditetapkan Pemenang Pilkada Purbalingga, Cabup Oji Ucapkan Selamat

Kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat malam 8 Januari 2021.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut," katanya.

Baca Juga: Surat MK Sudah Turun, KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2020

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah.

Tersangka sehari-hari berjualan es Cappucino di salah satu kios wilayah Kecamatan Kejobong.

Baca Juga: Hasil Swab Belum Keluar Nekat Mudik ke Purbalingga, Sampai Kampung Dinyatakan Positif Covid-19

Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang.

"Selain digunakan sendiri, ia juga menjual obat terlarang yang dibelinya kepada teman-temanya seharga Rp. 25 ribu per lempeng," kata Kabag Ops.

Baca Juga: Juru Parkir Alun-alun Keluhkan Aturan Baru, Nasib Kami Bagaimana....

Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler