Gelap Mata Akibat Terlilit Hutang, Penderes Kelapa di Purbalingga Nekat Bobol Rumah Tetangganya

16 Maret 2021, 21:17 WIB
Tersangka kasus pencurian digelandang mapolres Purbalingga, Selasa 16 Maret 2021. /Humas Polres Purnalingga

Lensa Purbalingga - Impitan ekonomi membuat AS (36) warga desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga gelap mata.

Pria yang sehari-hari sebagai penderes kelapa ini nekat mencuri dirumah tetangganya sendiri karena terliiit hutang ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, BMKG Mencatat Hilal Bulan Syakban Terlihat di 8 Titik

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, pencurian dilakukan tersangka pada bulan Januari 2021 di rumah milik Nini Murni (66) di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, PurbaIingga.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga kayu yang ada di dekat lokasi dan masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Baca Juga: Apakah Berlari Saat Hujan Aman? Ini Penjelasannya

"Kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah," kata Kabag Ops dalam konferensi pers di mapolres Purbalingga, Selasa 16 Maret 2021.

Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Purbalingga sebulan setelah beraksi, akhir bulan Februari 2021 di rumah asalnya wilayah Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, 5.947 rumah di enam Kecamatan Kabupaten Lamongan terendam banjir

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia nekat melakukan itu karena terdesak ekonomi. Dia dililit hutang mencapai Rp 100 juta.

Sebab, dahulu dia sempat merintis usaha jual beli kayu. Namun usahanya itu gagal, sehingga dia kembali menjadi penderes.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Pemprov Jateng lakukan persiapan

“Tersangku mengaku nekat mencuri akibat terlilit hutang yang mencapai Rp 100 juta. Ia memiliki hutang besar setelah gagal merintis usaha jual beli kayu,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat melakukan pencurian, tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga kayu.

Baca Juga: Orang Tua di Purbalingga yang Tega Rantai Anaknya, Kini Ditolak Warga

Tangga itu sudah ada di dekat lokasi. Kemudian masuk rumah melalui jendela. Selanjutnya mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah.

Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Kecamatan dan Rumah Camat Purbalingga Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD 2017-2020

"Mengetahui telah terjadi pencurian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Oppo tipe A3S dan tangga kayu yang dipakai tersangka masuk ke dalam rumah korban.

Baca Juga: Ngaku Chef Janjikan Mobil Brio, Pemandu Lagu di Kebumen Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Sedangkan uang tunai yang dicuri tersangka sudah habis digunakan untuk membayar hutang.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler