Dilaporkan Mantan Istri Lakukan Penganiayaan, Mantan Kades Ayamputih Kebumen Ditangkap Polisi

29 April 2021, 21:41 WIB
Mantan Kades Ayamputih, Kebumen ditangkap polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Mantan Kades Ayamputih, Kecamatan Bulupesantren, Kebumen, SY (45) ditangkap polisi setelah dilaporkan mantan istrinya sendiri.

SY ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya di obyek wisata Pantai Ayamputih, Minggu 11 April 2021.

"Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh mantan istrinya inisial NN (35) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Pengedar dan Pemakai Narkoba di Purbalingga Ditangkap, Ribuan Butir Obat Terlarang Jadi Barang Bukti

Penganiayaan dipicu karena tersangka merasa sakit hati, saat anaknya ditemui korban dengan tidak minta izin kepada tersangka.

Dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersama bapaknya (tersangka).

Namun pada saat kejadian, ibunya (Korban) kangen dengan anaknya sehingga ingin bertemu.

Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat cek-cok mulut yang berujung pemukulan kepada korban.

"Tersangka memukul korban dengan gelas kaca tepat mengenai kepala bagian belakang. Korban mengalami luka robek dengan panjang 6 cm dan harus menjalani perawatan di rumah dakait," ungkapnya.

Baca Juga: Gebug Desak Pemkab Banyumas Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Dana BPNT

Dari kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Buluspesantren.

Selain mengamankan tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti pecahan kaca dari gelas yang digunakan untuk memukul korban.

Kepada polisi tersangka mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Namun nasi telah menjadi bubur. Semua sudah terjadi.

"Kepadanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal, Tubayanu: Di Purbalingga Ada Peredarannya

Diketahui, sebelumnya tersangka pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Perkara yang menjerat tersangka terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada tahun 2010.

Dari hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler