Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Dua Pelaku Jambret di Purbalingga Didor Kakinya

17 Mei 2021, 15:35 WIB
Dua pelaku jambret ditangkap Resmob Polres Purbalingga serta diberi hadiah timah panas. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua pelaku jambret di Kabupaten Purbalingga ditangkap oleh Resmob Polres Purbalingga, Sabtu 15 Mei 2021.

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Pelaku berinisial DJA (38) warga Bobotsari, PurbaIingga dan SBW (34) warga Kelurahan Penambongan," kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Berduka, Kepala Puskesmas Bobotsari Purbalingga Meninggal Karena Covid 19

Pengungkapan pelaku berawal adanya laporan korban, Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, Purbalingga, Jumat malam 16 Mei 2021.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan. Setelah tahu pelakunya kemudian menuju ke lokasi itu untuk melakukan penangkapan.

"Saat personel melakukan penyergapan, dua tersangka mencoba kabur dan akhirnya diberi hadiah timah panas," jelasnya.

Baca Juga: Tanpa Izin dan Tidak Terapkan Prokes, Pentas Kuda Lumping di Pengadegan Purbalingga Dibubarkan Polisi

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, modus yang dilakukan oleh para pelaku mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas.

"Di tempat sepi para pelaku melancarkan aksinya menarik tas yang dibawa pengendara tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Bocah Hanyut di Sungai Klawing Purbalingga Belum Ketemu, Begini Kronologi Kejadiannya

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.

Dijelaskan dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.

Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karangmanyar.

Baca Juga: Membludak, Petugas Kepolisian Terapkan Buka Tutup Pintu Masuk Hingga Putar Balik Pengunjung D'LAS Purbalingga

Dari dua tersangka yang sudah diamankan, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo," katanya.

Baca Juga: Pengunjung Obyek Wisata Membludak, Tiga Wisatawan Lembah Asri Serang Purbalingga Reaktif

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler