Tanpa Izin dan Tidak Terapkan Prokes, Pentas Kuda Lumping di Pengadegan Purbalingga Dibubarkan Polisi

- 17 Mei 2021, 09:25 WIB
Pihak kepolisian saat membubarkan pentas kuda lumping di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Minggu 16 Mei 2021.
Pihak kepolisian saat membubarkan pentas kuda lumping di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Minggu 16 Mei 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan tanpa izin, pentas kuda lumping di Desa, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga dibubarkan polisi, Minggu 16 Mei 2021.

Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan bahwa bermula saat pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin.

Saat melintas mendapati adanya pentas kuda lumping yang diselenggarakan oleh warga dalam rangka hajatan.

Saat dilakukan pengecekan ternyata terdapat unsur pelanggaran protokol kesehatan.

Pentas kuda lumping dihadiri ratusan penonton dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

“Selain itu, kegiatan juga diselenggarakan tanpa ijin dari pihak gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, desa maupun kepolisian,” jelasnya, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Bocah Hanyut di Sungai Klawing Purbalingga Belum Ketemu, Begini Kronologi Kejadiannya

Kapolsek menambahkan saat diberikan penjelasan pihak penyelenggara mengakui kesalahannya.

Kemudian dengan kesadaran bersedia untuk menghentikan pentas kuda lumping.

Kegiatan pentas sosial dan budaya bisa dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan lain yang mengaturnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x