Tanpa Izin dan Tidak Terapkan Prokes, Pentas Kuda Lumping di Pengadegan Purbalingga Dibubarkan Polisi

- 17 Mei 2021, 09:25 WIB
Pihak kepolisian saat membubarkan pentas kuda lumping di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Minggu 16 Mei 2021.
Pihak kepolisian saat membubarkan pentas kuda lumping di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Minggu 16 Mei 2021. /Humas Polres Purbalingga.

"Apabila ada pelanggaran terhadap maka kita lakukan pembubaran,” tegas kapolsek.

Baca Juga: Membludak, Petugas Kepolisian Terapkan Buka Tutup Pintu Masuk Hingga Putar Balik Pengunjung D'LAS Purbalingga

Kapolsek berharap masyarakat bisa patuh terhadap aturan terkait penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan masyarakat.

Sehingga bisa mendukung pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kita akan terus pantau kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Pengadegan. Harapannya kegiatan diselenggarakan sesuai ketentuan di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah