Lensa Purbalingga - Seorang pemuda diamankan warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga, Sabtu siang 22 Mei 2021.
Pemuda tersebut diamankan warga sesaat setelah menjambret kalung milik warga desa setempat.
"Pemuda yang diamankan ANC (27) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga," kaya Kapolsek Padamara Tri Arjo Irianto, Sabtu 22 Mei 2021.
Adanya laporan kejadian tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pemuda beserta barang bukti.
Sementara korbannya bernama Rusini (60) warga Desa Mipiran RT 3 RW 1, Kecamatan Padamara.
"Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Kemudian secara paksa menarik kalung yang dipakai lalu kabur," jelasnya.
Baca Juga: Di Purbalingga Penyelenggaraan Urusan Hiburan Bakal Diatur Perda, Kenapa? Ini Tujuannya
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia pulang dari sawah dengan berjalan kaki di jalan Desa Mipiran.
Saat itu korban didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Namun pelaku kemudian menarik kalung miliknya hingga putus kemudian pergi.
"Mendapati kalungnya dirampas orang, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," jelas kapolsek.
Baca Juga: ART dan Pacarnya Curi Perhiasan Senila Puluhan Juta Rupiah di Rumah Mantan Majikannya Banyumas
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu kalung emas milik korban seberat 17 gram yang kondisinya putus.
Selain itu diamankan satu sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.***