Lensa Purbalingga - Jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Pengadegan dan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sudah mulai rusak.
Padahal, pembangun jembatan merah tersebut menelan anggaran Rp 28 Miliar rupiah. Parahnya lagi sampai saat ini belum bisa difungsikan.
Baca Juga: Pemohon Kartu Kuning di Purbalingga Melonjak, Banyak Perusahan Membuka Lowongan Pekerjaan
Menanggapi permasalah tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan (BI) meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum.
"Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Maka kami minta diproses hukum," katanya, Senin 7 Juni 2021.
BI menyebutkan, dugaan itu berdasar adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KKTJ, jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Ini menjadi pertanyaan besar.
"Ini menjadi pertanyaan besar kenapa jembatan belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Harusnya dengan anggaran yang fantastis sudah bisa difungsikan," jelasnya.
Baca Juga: Dianggarkan Rp 500 Juta Untuk Gerbang Bandara JBS Soedirman Purbalingga, Benarkah? Ini Penjelasannya
Hal tersebutlah yang menjadi dasar kami agar dari pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum.
Jembatan tersebut juga kondisinya sangat memprihatinkan. Akhir pekan lalu pihaknya bersama Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) meninjau lokasi jembatan tersebut.
Sebelumnya banyak laporan masuk yang menyampaikan bahwa kondisi jembatan mengenaskan, dan bautnya ada yang lepas.
“Kondisi jembatan sangat memprihatinkan. Bautnya sudah ada yang lepas," ucapnya.
Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan Suramadu, 2600 Orang diperiksa 24 Positif Swab Tes PCR
Terkait rekomendasi KKJTJ, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Bupati.
Secara prinsip DPRD menyetujui alokasi anggaran untuk perbaikan jembatan tersebut agar layak dilalui kendaraan besar dan berat.
"Tahun 2021 disiapkan anggaran dari APBD Kabupaten sebesar Rp 700 juta untuk perbaikan," katanya.
Baca Juga: Rencana Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kecamatan Purbalingga Awal Juni, Eh Ternyata Molor
Dalam kesempatan terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Indra Gunawan SH menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi terkait pembangunan jembatan merah.
Menurut informasi, pihak Polda Jateng pernah melakukan penanganan.
"Kami akan koordinasi dengan pimpinan. Kami juga baru sebatas melakukan pengumpulan informasi,” imbuhnya.***