Satu dari Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DLH Purbalingga Divonis Berbeda, Ini Keterangannya

30 Juni 2021, 22:15 WIB
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan bersama Kasi Pidsus, Tandyo. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi vonis kurungan penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Satu dari tiga terdakwa divonis berbeda.

"Tiga terdakwa benama, Marjito divonis 6 tahun penjara, Catur Kurniawan dan Subur divonis sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan, Rabu sore 30 Juni 2021.

Baca Juga: Pengadilan Agama Purbalingga Lockdown, Warga Mau Cerai Sabar Dulu Ya.......

Indra menyampaikan, tiga terdakwa diputus berbeda-beda oleh Ketua Majelis Hakim Joko Saptono SH MH, dimana terdakwa Marjito paling lama yakni 6 tahun penjara.

"Terdakwa Marjito dituntut 7 tahun, diputus 6 tahun. Dengan denda pada tuntutan 250 juta, divonis jadi 200 jt, subsider 6 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Belasan Pegawai Pengadilan Agama Purbalingga Positif Covid-19

Marjito dimana sebagai dalang dari kasus ini, dia mendapatkan sanksi tambahan. Terdakwa diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 849.536.000,00.

"Murjito diminta kembalikan uang pengganti Rp 849.536.000,00. Jika satu bulan setelah inkrah tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Jual Minyak Sakti dan Bawa Kabur Sepeda Motor di Purbalingga Ditangkap Polisi

Sedangkan untuk terdakwa Catur Kurniawan dan Subur, mereka divonis 4 tahun 6 bulan. Begitu juga dengan denda yang diberikan, yakni Rp 200 juta.

Jumlah itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni Rp 250 juta. Bagi dua terdakwa ini juga tidak dikenakan uang pengganti.

"Kalau Subur tuntutan 5 tahun penjara, divonis 4,6 tahun. Sedangkan Catur, yang tuntutannya 4 tahun, diputus lebih berat yakni 4 tahun 6 bulan," ucapnya.

Baca Juga: Dua Desa di Purbalingga Kasus Covid-19 Tertinggi Hingga Lockdown, Polres Purbalingga Berikan Bantuan

Indra mengungkap ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf B undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah ditambahkan dalam undang undang nomer 20 tahun 2001.

"Tapi untuk Marjito ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kita pikir-pikir," tutupnya.

Baca Juga: Warga Ada yang Positif Hingga Meninggal Karena Covid-19, Perumahan Wirasana Indah Purbalingga Lockdown

Diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 27 Mei 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus ini berbeda. Karena masih di masa pandemi Covid 19, sidang dilakukan secara online.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Mencurigai Ada Pengondisian Pasien Positif Covid-19

JPU dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga.

"Ketiga terdakwa juga mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas II Purbalingga,"
demikian dikutip dari keterangan pers yang diunggah di Facebook Kejari Purbalingga, Kamis 27 Mei 2021.

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler