Lensa Purbalingga - AS (37) warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pelaku penipuan di wilayah Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi.
AS ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus jual minyak sakti dan bawa kabur sepeda motor milik warga Desa Majatengan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Sumbang, Banyumas berikut barang buktinya pada Senin 28 Juni 2021," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Rabu 30 Juni 2021.
Baca Juga: Dua Desa di Purbalingga Kasus Covid-19 Tertinggi Hingga Lockdown, Polres Purbalingga Berikan Bantuan
Disampaikan, pelaku beraksi di wilayah Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jumat 25 Juni 2021.
Kejadian bermula saat korban bernama Soderi (65) pensiunan PNS warga Desa Majatengah didatangi oleh pelaku.
Kemudian pelaku menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah hutang dengan syarat harus beli minyak sakti seharga Rp 45 ribu-70 ribu.
"Korban yang saat itu sedang ada masalah ekonomi tertarik dengan tawaran pelaku dan akhirnya membeli," jelasnya.
Korban selanjutnya pulang mengambil uang dan kembali menemui pelaku menggunakan sepeda motor membeli minyak sakti tersebut.