Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian meminjam sepeda motor jenis Honda Beat bernopol R-2469-LV milik korban dengan dalih untuk mengambil sesuatu.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya yaitu Honda Vario R-6014-UH.
"Setelah ditunggu lama pelaku berikut motornya tidak kembali. Setelah dua hari kejadian korban melapor ke Polsek Kemangkon," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Cara Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021
Adanya laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada korban serta mengamankan motor yang ditinggal pelaku.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas Senin sore 28 Juni 2021.
Baca Juga: Mobil Travel Masuk Jurang di Purbalingga, 7 Penumpang Dilarikan Rumah Sakit
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sepeda motor Vario yang ditinggal pelaku adalah hasil kejahatan serupa.
Ia meminjam sepeda motor dari seseorang di wilayah Kabupaten Banyumas namun tidak dikembalikan.
"Tersangka mengaku meminjam sepeda motor namun tidak dikembalikan dengan maksud untuk dimiliki akan digunakan untuk keperluan sendiri," katanya.