Baca Juga: Bupati Banjarnegara Mencurigai Ada Pengondisian Pasien Positif Covid-19
Dari peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu sepeda motor jenis Honda Beat bernopol R-2469-LV.
Selain itu juga diamankan satu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-6014-UH, satu helm warna hitam, pakaian milik pelaku dan STNK sepeda motor.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.***