Kepergok Mencuri Motor, Seorang Residivis Diamankan Warga Kutasari Purbalingga

20 Agustus 2021, 13:30 WIB
Kepergok mencuri motor, seorang residivis diamankan warga Kutasari Purbalingga kemudian digelandang ke Mapolres Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Seorang pria diamankan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor di Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari Kabupaten PurbaIingga.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dan pelaku berbagai kasus kejahatan.

"Pelaku merupakan residivis berbagai kejahatan," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Bulog Mulai Salurkan Bantuan Bagi Terdampak Pandemi, 12 Ponpes di Purbalingga Terima Bantuan Beras Fortivit

Diungkapkan, tersangka yang diamankan yaitu EP (30) warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga.

Sedangkan korban yaitu Warso (30) warga Desa Limbangan RT 14 RW 7, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Fenomena Anak Kecanduan Game Online, Ini Keluh Kesah Orang Tua di Purbalingga

Saat kejadian motor sedang diparkir di depan rumah dengan posisi mesin menyala untuk dipanaskan sebelum digunakan berangkat jualan tahu

"Tersangka diamankan warga karena kepergok saat mecuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik penjual tahu di Desa Limbangan, Minggu 15 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 WIB," jelasnya.

Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Kebumen Tega Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

Dari keterangan tersangka ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir. Namun saat kepergok warga satu tersangka lain kabur.

"Untuk satu pelaku lain yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari," katanya.

Baca Juga: Dibalik Tembok Rutan Kelas IIB Purbalingga, Ini Kegiatan Para Warga Binaan Permasyarakatan Setiap Harinya

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban Yamaha Mio warna putih bernopol B-3734-BLE, STNK, BPKB, dua buah keranjang, HP dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.

Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU. Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga.

"Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan. Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian," terangnya.

Baca Juga: Kenakan Kebaya dan Tudung, Ini Cara Petugas SPBU 445331 Purbalingga Rayakan Kemerdekaan Indonesia

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.

Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial. Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur," terangnya.

Baca Juga: Ganjar Dibanjiri Dukungan Jadi Capres 2024, KGBN Purbalingga Gelar Deklarasi

Kabag Ops menambahkan untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler