Bupati Tiwi Segera Siapkan Perda Pesantren di Purbalingga

20 September 2021, 10:34 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat bersilaturahmi di Ponpes Nurul Barokah Desa Beji Kecamatan Bojongsari. Bupati Tiwi Segera Siapkan Perda Pesantren di Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) akan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren.

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga: Bupati Tiwi Sidak Penggunaan Absensi Finger Print di OPD Purbalingga

Bupati Tiwi juga menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan DPRD untuk penyusunan Perda tersebut.

Tentunya sambil berkoordinasi dengan Pemrov Jateng yang juga akan menyusun Perda tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti dengan Perda di Kabupaten Purbalingga. Sehingga kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mendukung eksistensi pesantren," katanya, Senin pagi 20 September 2021.

Baca Juga: Tabrak Tumpukan Pasir, Mobil Carry di Kutasari Purbalingga Terbalik Roda di Atas

Masih dsri Bupati Tiwi, selama ini Pemkab Purbalingga konsisten memberikan perhatian terhadap keberadaan pondok pesantren (ponoes) di wilayahnya.

Kebijakan yang diambil diantaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan ponpes. “Termasuk diantaranya memberikan dana hibah dan honor bagi pimpinan ponpes,” terangnya.

Baca Juga: Pasca Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Lalu Lintas Kapal di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Ditutup

Selain itu pihaknya juga memberikan dukungan penuh untuk program pemberdayaan ekonomi santri.

Buapati Tiwi menyampaikan selama ini kebijakan untuk mendukung keberadaan ponpes tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Makanya dengan adanya Perpes 82 Tahun 2021 kami akan bergerak cepat menindaklanjutinya guna menyusun Perda. Tujuannya agar ada kesinambungan payung hukum antara Perpres dan Perda,” katanya lagi.

Baca Juga: Purbalingga Miliki Sekda Baru, Ini Profilnya

Bupati Tiwi menambahkan menurut data, Pemkab Purbalingga telah memberikan dukungan kepada 75 pesantren yang ada di wilayah tersebut.

Dukungan tersebut diutamakan kepada pesantren yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami berharap dengan adanya Perda nantinya perhatian dan sentuhan Pemkab kepada ponpes bisa dilaksanakan secara konsisten dan menjadi prioritas," terangnya.

Baca Juga: Seorang Gadis di Purbalingga Mengayuh Sepeda Demi Mendapatkan Makan Gratis

Seperti diketahui Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021.

Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pesantren.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler