Bingung Kena Tilang ETLE, Ini Cara Membayarnya

11 Maret 2022, 10:15 WIB
Ruang Traffic Management Control (TMC) Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga. /Humas Polres/

Lensa Purbalingga - Anda penasaran mengapa bisa kena tilang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah itu, anda bingung menbayar denda tilangnya.

Berikut adalah mekanisme tilang ETLE dan cara membayarnya sesuai aturan resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas)

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office

Baca Juga: Coreng Dunia Pendidikan, Dindikbud Purbalingga Akan Beri Sanksi Berat Kepada Guru Cabuli Tujuh Muridnya

Petugas Kepolisian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas Kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat public kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

Baca Juga: Citilink Akan Hitung Untung Rugi Dulu Adanya Pengajuan Rute Penerbangan Baru dari BJBS Purbalingga ke Semarang

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Adapun, jenis pelanggaran besaran denda yang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Ajukan Rute Penerbangan BJBS Purbalingga ke Semarang

Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor Terjadi Lagi di Kebumen, Rumah Warga Rusak Parah

Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Berikut cara membayar denda,

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Ini Tips Aman Berkendara Pada Saat Musim Penghujan

Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya. Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:  

Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran. – Pilih menu Transaksi Lain - Pilih menu Pembayaran - Pilih menu Lainnya - Pilih menu BRIVA - Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang - Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai

Baca Juga: Tips Ampuh Sembuhkan Penyakit, Ini Tanaman Obat Keluarga yang Wajib Ada di Halaman Rumah

Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken - Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pilih menu Pembayaran - Pilih Transaksi Lainnya - Pilih Transfer - Pilih Ke Rek Bank Lain - Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang - Masukkan nominal pembayaran denda. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Kebumen, Dapur Rumah Warga Tertimbun Tanah Longsor

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.

Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler