Jembatan Merah Purbalingga dan Sederet Kisahnya

26 Mei 2022, 08:23 WIB
Jembatan Merah Purbalingga. /Facebook.

Lensa Purbalingga - Jembatan merah Purbalingga yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.

Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 26 Mei 2022, Pagi Malam Berawan, Siang hingga Sore Turun Hujan

Diketahui, pembangunan jembatan merah Purbalingga dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.

Sampai saat ini jembatan merah tersebut belum bisa difunsikan karena dinilai tidak lolos uji dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan, PT Victoria Purbalingga Butuh 20 Ribu Tenaga Kerja

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KKJTJ, jembatan merah Purbalingga tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.

Tentunya hal Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, khusunya masyarakat Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Pelonggaran Pakai Masker, Wabup Purbalingga: Bukan Berarti Bebas

Pada tahun 2021, Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan (BI) meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum.

"Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Maka kami minta diproses hukum," kata BI pada, Senin 7 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Purbasari Pancuran Mas Purbalingga Bagikan 60 Ribu Tiket Masuk Gratis untuk Para Buruh

Sementara Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) pun sempat menunggu hasil audit dari BPKP dan Polda Jateng.

Bupati Tiwi juga berharap hasil audit dari BPKP maupun Polda Jawa Tengah cepat keluar tidak terlalu lama.

Sehingga kita bisa tahu ada kerugian negara atau tidak, apakah nanti berproses hukum atau tidak.

Baca Juga: 6 Kali Dapat WTP, Kabupaten Purbalingga tetap Belum Mendapat DID

Kalau sudah jelas hasil audit dari BPKP maupun dari Polda Jawa Tengah, nantinnya Pemda bisa eksekusi.

"Saat ini Pemkab belum bisa melakukan apa-apa karena masih dalam pemeriksaan dan hasilnya belum turun;" ungkapnya pada Jumat 11 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Ternyata, Kerugian Negara Terkait Jembatan Merah Purbalingga Sebesar Rp 15,3 Milyar

Saat ini diketahui hasil audit BPKP sudah keluar dan temukan kerugian negara sebesar Rp 15,3 Miliar terkait jembatan merah Purbalingga..

Tentu publik atau masyarakat Purbalingga menunggu hasil kelanjutan kasus jembatan merah Purbalingga.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler