Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
STNK asli
Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Ini Lokasi dan Anggaran Lima Ruas Jalan Lagi di Purbalingga yang Saat Ini Sedang Diperbaiki
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Kecelakan di Kalikajar Purbalingga, Pemotor Meninggal Dunia
Pada malam Minggu dan hari Minggu, Samsat Purbalingga juga menerima pelayanan pembayaran PKB.
Pada malam Minggu pelayanan buka mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Minggu pagi, pelayanan buka mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: DPMPTSP Purbalingga Siap Jadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
Adapun Samsat Induk Purbalingga memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Pemuliha Ekonomi Jadi Bahasan Utama
Sementara di halaman Kecamatan Bukateja ada Samsat Paten.
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Baca Juga: Dua Raperda Usulan Pemkab Purbalingga Ganti Judul, Ini Kata Bupati Tiwi
Pada Senin hingga Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Kemudian pada Jumat dan Sabtu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.***