PPDB di Purbalingga Bisa Dilakukan Secara Daring, Ini Kelengkapan untuk Mendaftar

16 Juni 2022, 07:50 WIB
Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dindikbud Purbalingga Agus Triyanto. /Laksa Tiar Makmuria./

Lensa Purbalingga - Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dindikbud Purbalingga Agus Triyanto menjelaskan, dari 77 sekolah di Purbalingga sebanyak 40 sekolah akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring (online).

"Kematangan dan kesiapan pelaksanaan PPDB saat ini saya rasa sudah mencapai 90% dan yang 10% sisanya hanyalah seputar kendala teknis yang tidak terduga, yang mungkin saja bisa terjadi sewaktu-waktu di lapangan," kata Agus, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dinpertan Purbalingga Himbau Masyarakat Tak Perlu Panik Soal PMK

Dia mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini, baik luring maupun daring bisa dipastikan sudah siap.

"Tapi kalau untuk sistem PPDB sendiri bisa dipastikan telah siap," katanya.

Baca Juga: Purbalingga Dapat Hibah Rp 1,256 Miliar Untuk Air Minum Pedesaan, Pemkab Harus Beri Dana Talangan Dulu

Dindikbud Purbalingga, lanjutnya, juga telah melakukan uji coba sistem PPDB yang diikuti oleh perwakilan 18 operator SD pada Jumat Minggu lalu.

Pemanfaat teknologi pada PPDB, kata Agus, harus fiakselerasi agar kecepatan dan ketepatan pelaksanaan PPDB bisa terjamin dan teruji.

"Kami berharap dengan adanya digitalisasi, suatu saat seluruh sekolah di Purbalingga bisa melakukan penerimaan peserta didik baru secara online, sehingga masyarakat akan lebih dimudahkan," katanya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2021, Ada SiLPA Rp 224 Miliar, Pendapatan Naik Rp74 Miliar

Dia mengatakan, pendaftaran PPDB secara Daring bisa dilakukan melalui laman www.purbalingga.siap-ppdb.com.

Berikut ini adalah beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPDB:

-berusia paling tinggi 15 tahun.

-Memiliki ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat.

-Asli Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah/sederajat, Legalisir Foto copy Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Siswi SMP di Kejobong Purbalingga Meninggal Dunia Tabrakan, Begini Kronologinya

-Legalisir Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir sesuai dengan domisili calon peserta didik.

-Fotocopy piagam kejuaraan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal (bila memiliki).

-Foto copy Kartu Indonesia Pintar/bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah (bila memiliki).

Baca Juga: Waduh! Target Vaksinasi Booster Covid 19 di Purbalingga Belum Penuhi Target

-Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga bagi calon peserta didik dari luar kabupaten,

-Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler