Lensa Purbalingga - Kepala Bidang Sumber Daya dan Keswadayaan (SDK) Dinas Pemberdayaan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purbalingga, Wahyudi Pamungkas, mengatakan, eks Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama.
Dia menerangkan, kebijakan ini keluar menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes).
Wahyudi menjelaskan diubahnya eks UPK-PNPM ini tertuang dalam Pasal 73 Ayat (1) disebutkan bahwa eks UPK-PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan mengenai peraturan tersebut di 18 Kecamatan. Sosialisasi dimulai sejak bulan Februari dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2022,” katanya pada Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Megawati Sebut Nama Tasdi saat Sambutan di Pembukaan Rakernas PDIP, Begini Katanya
Dia menerangkan, ada 2 tahapan untuk mengubah eks UPK-PNPM menjadi BUMDes Bersama.
Tahap pertama meliputi sosialisasi terkait transformasi UPK-PNPM ke BUMDes Bersama.
“ Tahap ke dua tahap pelaksanaan yakni pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendiriaan BUMDes Bersama. Harapannya pendaftaran badan hukum BUMDes Bersama ditargetkan selesai pada akhir bulan September 2022,” ujarnya.***