Pegawai di Purbalingga Diminta Pakai Seragam Korpri Yang Baru, Ini Motifnya

- 21 Juni 2022, 10:23 WIB
Ketua Dewan Pengurus Korpri Purbalingga Minta Pegawai Pakai Seragam Yang Baru, Ini Motifnya.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Purbalingga Minta Pegawai Pakai Seragam Yang Baru, Ini Motifnya. /Dinkominfo Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Purbalingga diminta memakai seragam Korpri yang Baru.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Purbalingga, Herni Sulasti pada surat bernomor 36 DP.KORPRI.PBG VI 2022.

"Ini mengacu pada Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam Korpri," katanya, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Rabu 22 Juni 2022

Herni menjelaskan, seragam Korpri yang baru dengan type kain terdiri atas spesifikasi C 50 S dan C 40 S.

"Ada dua type pakaian seragam Korpri yang baru yaitu, C 50 S dan C 40 S," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara, Polres Purbalingga Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Dia menambahkan, dua seragam Korpri yang baru ini digunakan pada hari tertentu.

Misalnya, seragam batik Korpri digunakan pada upacara ulang tahun Korpri, tanggal 17 pada setiap bulannya.

Baca Juga: Festival Ebeg Purbalingga 2022 Akan Digelar, Ini Tanggalnya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x