Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara, Polres Purbalingga Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Festival Ebeg Purbalingga 2022 Akan Digelar, Ini Tanggalnya
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karanganyar
2. Balai Desa Losari Kecamatan Rembang
3. Kantor Kecamatan Padamara.
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Usia Harapan Hidup di Purbalingga Naik, Dinkes: Trend Positif Ini Bisa Dongkrak Indeks IPM