Di Purbalingga Odong-Odong Nekat Beroperasi di Jalan Raya Bakal Ditilang

30 Agustus 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi, Di Purbalingga Odong-Odong Nekat Beroperasi di Jalan Raya Bakal Ditilang. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Kereta wisata atau odong odong dilarang beroperasi di jalan raya wilayah Kabupaten Purbalingga.

Hal iti disampaikan Kasatlantas Polres AKP Mia Novrila Safitry kepada pemilik odong odong, Senin 29 Agustus 2022 di Sanggaluri Park.

"Odong odong belum laik untuk beroperasi, karena merupakan modifikasi dari kendaraan dan tidak memiliki dokumen kelaikan jalan," ungkapnya kemarin.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kependudukan dan Kesehatan di Purbalingga, Dinpendukcapil Luncurkan Jipat

Mia menyampaikan, sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 227, tertulis setiap orang yang tidak memenuhi uji tipe atas modifikasi kendaraan bermotor dapat dipidana penjara selama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

"Secara undang undang sudah jelas, jadi jika odong odong tetap bandel beroperasi di jalan raya akan kami tindak tegas," katanya.

Baca Juga: Mengejutkan! Saat Digerebeg Warga, Warung di Desa Banjarkerta Purbalingga Kedapatan Jual Obat Terlarang

Meski dinyatakan dilarang operasi, Satlantas Polres Purbalingga dalam hal ini masih memberikan kelonggaran.

"Kereta wisata atau odong odong masih boleh operasional di tempat wisata atau jalur pedesaan, namun jika ke jalan raya tidak boleh," tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil vs Motor di Kertanegara Purbalingga, Pemotor Luka Parah Dilarikan Rumah Sakit

Jika tetap membandel sanksi tegas akan menanti pemilik atau pengemudi odong odong yang nekat beroperasi di jalan raya.

"Sanksinya adalah odong odong akan kami tilang sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler