Mantan Bupati Purbalingga Tasdi: Selama Dalam Penjara Mengisi Hari-Harinya dengan Kegiatan Keagamaan

14 September 2022, 10:25 WIB
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi berada dirumahnya, Desa Kecamatan Karangreja Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Selama menjalani masa tahanan di Kedung Pane Semarang, mantan Bupati Purbalingga Tasdi mengisi hari harinya dengan kegiatan keagamaan.

Hal itu disampaikan mantan Bupati Purbalingga Tasdi kepada wartawan setelah bebas dari penjara, Senin 12 September 2022.

"Selama dalam penjara saya mengisi kegiatan dengan mendalami ilmu agama," kata Tasdi yang juga mantan ketua DPC PDI Purbalingga.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Menurut mantan Bupati Purbalingga Tasdi, penjara itu bukan suatau tempat untuk penghakiman.

Namun, penjara itu dimaknai olehnya adalah tempat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.

"Saya banyak belajar didalam penjara, kalau masa jadi Bupati saya belajar birokrasi, didalam penjara mendalami ilmu agama," ungkapnnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Rabu 14 September 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Diceritakan, di dalam penjara Tasdi dipercaya untuk mengelola pondok pesantren.

Dalam sepekan, Tasdi dua kali mengajar. Meski dalam kondisi keterbatasan di penjara, dia tetap ingin menebar manfaat.

“Saya ngajar juga di sana, jadi ada pondok pesantren, saya memberi materi kepada napi lain," terangnya.

Baca Juga: Ini Dia Tanah Perdikan Di Purbalingga: Perdikan Cahyana

Tasdi mengungkapkan, masa lalu mungkin kotor, namun masa depan tetap suci.

Setidaknya kalimat itu, bisa menggambarkan bagaimana seorang Tasdi saat ini setelah bebeas dari hukuman.

Kasus yang menghantam dirinya, tidak ingin menjadikan keterpurukan. Dia, ingin lebih membenahi diri dan menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: Unik! Warga Purbalingga Tagih Perbaikan Jalan Kutabawa-Bambangan Lewat Buat Slender dengan Triplek

Diketahui, mantan Bupati Purbalingga tahun 2015, Tasdi, kembali ke rumahnya, Rabu malam 7 September 2022.

Tasdi dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler