Lensa Purbalingga - Berkas perkara dugaan kasus korupsi kepala Kantor Pos cabang pembantu Rembang dilimpahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana melalui rilis tertulis.
"Berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejari Purbalingga pada, Selasa 13 September 2022," katanya.
Bambang memyampaikan, Penuntut Umum Kejari Purbalingga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ES dari Penyidik Polres Purbalingga.
"Setelah dilakukan pelimpahan berkas, selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu. Sampai pada akhirnya ketika selesai revisi, berlanjut ke tahap P21," terangnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Rabu 14 September 2022
Tersangka ES diduga melakukan tindak korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 396.485.077.
Perbuatan tersangka melanggar pasal Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ini Dia Tanah Perdikan Di Purbalingga: Perdikan Cahyana