Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.
Serta, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, melakukan penahanan terhadap tersangka ES, untuk tahap penuntutan selama 20 hari ke depan. Yakni, sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022, di Rutan Kelas II B Purbalingga,” imbuhnya.
Baca Juga: Persibangga Purbalingga Datangkan 2 Pemain Anyar, Ini Harapannya
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga ditangkap Polisi setelah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya.
Ia deketahui telah menggelapkan dana pembayaran gaji ke 13 pensiunan, Bansos BPNT non tunai, serta hasil penjualan materai sebesar RP 396 juta rupiah.
"Tersangka berinisal ES (30) warga Desa Penolih RT 1 RW 1 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga, Era Johny Kurniawan saat jumpa perrs, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Unik! Warga Purbalingga Tagih Perbaikan Jalan Kutabawa-Bambangan Lewat Buat Slender dengan Triplek
Tersangka berhasil ditangkap Polisi setelah kabur di tempat persembunyiannya di Bali pada tanggal 14 Juli 2022.
"Kepada polisi tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya dan treding," terangnya.