Lensa Purbalingga - Dua orang pria asal Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena diketahui memiliki dan menggunakan sabu.
Dua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga, DFN (22) dan TAP (33). Mereka berdua warga Kabupaten Banyumas.
"Mereka ditangkap polisi pada 4 September 2022 di wilayah Kecamatan Kalimanah pada malam hari," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 14 September 2022.
Baca Juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi: Selama Dalam Penjara Mengisi Hari-Harinya dengan Kegiatan Keagamaan
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu keduanya patungan uang untuk membeli sabu secara online.
Setelah transaksi dilakukan, selanjutnya kedua tersangka mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat di wilayah Purbalingga.
"Rencananya sabu tersebut akan dikonsumi bersama-sama, namun keburu ditangkap polisi," ungkapnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi sabu.
Petugas mendapati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor.
"Saat didekati polisi keduanya agak canggung, kemudia dilkukan pemeriksaan didapati dua paket sabu," terangnya.
Polisi berhasil mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.
"Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu atau bong, HP dan sebuah sepda motor bernopol R 4256 IG," ucapnya.
Baca Juga: Ini Dia Tanah Perdikan Di Purbalingga: Perdikan Cahyana
Wakapolres Purbalingga menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar," pungkasnya.***