Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Berikut Kronologinya

15 November 2022, 16:11 WIB
Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga meringkus pemuda pelaku persetubuhan pada anak.

Pelaku dirungkus Unit Satreskrim Polres Purbalingga setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.

"Pelaku dirinkus pada tanggal 8 November 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa 15 November 2022.

Baca Juga: Danpuspenerbad Mayjen TNI Dwi Wahyu Winarto Lulusan SMA N I Purbalingga, Ini Kisah Dimasa Sekolahnya

Tersangka LS alias Ceking (21) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Purbalingga.

Sedangkan korbannya masih pelajar perempuan masih berumur 16 tahun warga Kecamatan Pengadegan.

"Modusnya pelaku pacaran dengan korban dan mengajak hubungan suami istri dengan menjanjikan akan dinikahi," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Selasa 15 November 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Diantaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021.

"Tersangka melakukan hal tersebut di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka," tuturnya.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Dari laporan, polisi melakukan pemeriksan korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian melakukan visum terhadap korban, dan menagkap pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Kades Sindang Ditahan Kejari Purbalingga Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2020-2021

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti saat kejadian.

"Pakaian yang dipakai korban kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Satu unit telepon genggam milik tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Purbalingga Baru Apakah Akan Putus Kontrak? Ini Kata DPUPR

Wakapolres menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di penjara Polres Purbalingga.

Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler