Lensa Purbalingga - Kades Sindang Kecamatan Mrebet, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga setelah ditetapkan tersangka.
Kades Sindang ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga karena kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2020-2021.
Baca Juga: Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Purbalingga Baru Apakah Akan Putus Kontrak? Ini Kata DPUPR
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor Print-1445 M.3.23 Fd.1 11 2022 tgl 14 November 2022 tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka ditahan di Rutan kelas II Purbalingga selama 20 hari, terhitung sejak 14 November 2022-3 Desember 2022 pada tahap penuntutan," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Senin siang.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Kades Sindang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2020-2021
Diungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah, Kejari Purbalingga menemukan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari bukti yang sudah dikumpulkan Kejari, perbuatan tersangka mengakibtkan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar rupiah," ungkapnya.
Bambang menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.