Kades Sindang Ditahan Kejari Purbalingga Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2020-2021

- 14 November 2022, 21:30 WIB
Kades Sindang Ditahan Kejari Purbalingga Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2020-2021.
Kades Sindang Ditahan Kejari Purbalingga Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2020-2021. /Kejaksan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kades Sindang Kecamatan Mrebet, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga setelah ditetapkan tersangka.

Kades Sindang ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga karena kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2020-2021.

Baca Juga: Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Purbalingga Baru Apakah Akan Putus Kontrak? Ini Kata DPUPR

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor Print-1445 M.3.23 Fd.1 11 2022 tgl 14 November 2022 tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka ditahan di Rutan kelas II Purbalingga selama 20 hari, terhitung sejak 14 November 2022-3 Desember 2022 pada tahap penuntutan," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Senin siang.

Baca Juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Kades Sindang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2020-2021

Diungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah, Kejari Purbalingga menemukan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari bukti yang sudah dikumpulkan Kejari, perbuatan tersangka mengakibtkan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: KASAD TNI AD Berikan Ribuan Bantuan Sembako dan Santunan Anak Yatim di HUT Penerbad ke 63 di Purbalingga

Bambang menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x