Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Berbagai Jenis

30 November 2022, 13:09 WIB
Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Berbagai Jenis. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pengedar obat terlarang (pil koplo), inisial FB (24) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga ditangkap Polisi.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil Polisi berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari warga Desa Tunjungmuli, Purbalingga.

"Tersangka pengedar pil koplo wilayah Kecamtan Karangmoncol. Tersangka ditangkap, Minggu 13 November 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 30 November 2022, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Hujan

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat adanya warga yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Pokisi melakukan upaya penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang.

"Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya," terangnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Dari hasil tangkapan Polisi berhasil mengamankan 390 butir Hexymer, 200 butir Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp. 337 ribu dan satu unit sepeda motor.

"Modus yang dilakukan membeli pil koplo secara online. Selanjutnya tersangka menjualnya kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga, Modusnya Pinjam Untuk Pergi Kerumah Teman

Kepada Polisi tersangka mengaku membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp. 140 ribu per boks.

"Jika terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Nenek di Kutasari Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia Mengambang di Kolam Pembuangan Air

Wakapolres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler