Lensa Purbalingga - Proses hukum kasus pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pos cabang Rembang, Purbalingga terus berlangsung.
Hari ini Selasa 29 November 2022 proses hukum yang menjerat mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang, Purbalingga masuk tahapan tuntutan.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, JPU Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agung Prasetya Jati membacakan tuntutannya.
"Dalam dakwaannya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara," kata Kasi Intelijen, Kejaksan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Selasa sore.
Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Seorang Nenek di Kutasari Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia Mengambang di Kolam Pembuangan Air
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.