“Selain lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti denda selama 6 bulan penjara,” terangnya.
Baca Juga: Viral di Medsos Warga Cipaku Purbalingga Jadi Korban Begal, Polisi: Hoaks
Tak hanya itu, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Tapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa tersebut mengajukan Pledoi.
"Pembelaan akan dibacakan pada persidangan berikutnya. Sidang berikutnya, Selasa 6 Desember 2022,” imbuhnya.***