Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dituntut 5 Tahun Penjara

- 29 November 2022, 20:12 WIB
Sidang kasus pidana korupsi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang, Purbalingga yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa 29 November 2022.
Sidang kasus pidana korupsi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang, Purbalingga yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa 29 November 2022. /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

“Selain lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti denda selama 6 bulan penjara,” terangnya.

Baca Juga: Viral di Medsos Warga Cipaku Purbalingga Jadi Korban Begal, Polisi: Hoaks

Tak hanya itu, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Tapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Baca Juga: GOR Indoor Purbalingga Bocor dan Kurang Terang Disoal, Rekanan Menilai Perencanaan Dinporapar Kurang Matang

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa tersebut mengajukan Pledoi.

"Pembelaan akan dibacakan pada persidangan berikutnya. Sidang berikutnya, Selasa 6 Desember 2022,” imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x