Lensa Purbalingga - Dua pria di Kebumen WD dan YT sempat jadi bulan-bulanan amuk massa saat ketahuan mencuri motor milik Sutardi (50).
Pencuri motor ini membawa kabur motor korban yang diparkir di pinggir sawah Desa Waluyo, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.
"Tersangka diamankan warga sekitar pukul 08.30 WIB, sesaat setelah mengambil sepeda motor yang ditinggal memancing, Minggu 11 Desember 2022," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhannudin, Selasa 13 Desember 2022.
Baca Juga: MPP Purbalingga Segera Beroperasi dan Diresmikan, Ini Pesan Sekda Herni
Penangkapan tersangka berawal dari ada informasi dari perangkat desa jika ada dua pria ditangkap warga setelah mencuri sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi dari perangkat desa Sekarteja, Polsek langsung datang mengamankan para tersangka.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Adimulyo Polres Kebumen," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Tersangka YT berperan sebagai penentu sasaran kendaraan yang akan dicuri, sedang WD sebagai eksekutor atau pemetik.
"Dalam melancarkan aksinya tersangka berboncengan motor. Setelah mendapatkan sasaran WD turun membuka paksa kunci kendaraan dengan kunci letter T," ungkapnya.
Baca Juga: Di Purbalingga, Loka POM Temukan Dua Bahan Makanan Mengandung formalin di Pasar Bukateja dan Segamas
Namun hari itu bukan keberuntungan yang didapat tersangka. Aksinya kepergok warga saat mengambil sepeda motor korban.
Saat dalam pengajaran, WD terjatuh dan diamankan oleh warga. Melihat temannya tertangkap, YT pasrah datang menghampiri warga.
"Tersangka sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram dengan aksinya," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Polres Kebumen.
Sejumlah barang bukti berupa Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan untuk beroperasi juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***