Pemuda 19 Tahun Ini Bawa dan Edarkan Ribuan Obat Terlarang di Purbalingga

10 Agustus 2020, 22:02 WIB
Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga menemukan ribuan obat terlarang yang disembunyikan SA (19) di balik jok motor, Kamis 6 Agustus 2020 lalu. /

Lensa Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan SA (19) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

Ia diamankan lantaran kedapatan membawa dan mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer sebanyak 1.069 butir.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Bukateja pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Kemendikbud: Tak Ada Keharusan Membuka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

Baca Juga: Bantu Gugus Tugas Covid-19, PMI Purbalingga Himpun Dana Masyarakat Rp117 Juta

Baca Juga: Dampak Covid-19, Kampung Nelayan Terima Bantuan Berupa Sembako dari Kodim Cilacap

"Tersangka SA ini tidak hanya membawa dan mengedarkan tapi juga mengkonsumsi obat terlarang jenis Heximer," kata Mufti, Senin 10 Agustus 2020.

Selain barang bukti obat terlarang, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain diantaranya yaitu satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp. 100 ribu hasil penjualan obat.

Selain itu, diamankan pula sepeda motor dan telepon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka untuk membawa dan mengedarkan obat terlarang.

Baca Juga: Danjen Kopassus Tutup Pendidikan Komando 104 di Pantai Permisan Nusakambambangan

Baca Juga: Update Covid-19 di Cilacap Hari Ini: Tersisa 3 Pasien Terkonfirmasi yang Masih Dirawat

Baca Juga: Waduk Kubangkangkung Tawarkan Wisata Keluarga di Tengah Hutan Karet

"Dari pengakuan tersangka, ia baru dua bulan ini mengonsumsi dan sekaligus mengedarkan obat terlarang. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman,” ucapnya.

Lebih lanjut Mufti menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut secara online, dan untuk itu, pihaknya masih masih lakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.

"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tutupnya.***

Editor: Ipung Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler